Pages

(masih) Pengantar Hukum Bisnis

Sumber : Catatan pribadi selama perkuliahan (dosen : Saryono Hanadi, S.H., M.H.)

Pengertian Hukum berdasarkan Douglas adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa yang berwenang (masyarakat dan negara) dinyatakan dalam satu peraturan dan mengikat sebagian maupun seluruh anggota masyarakat.
Norma adalah nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang didalamnya berisi aturan-aturan yang dijadikan pedoman berperilaku ; nilai yang berisi aturan-aturan yang mengatur masyarakat.
Norma yang dinyatakan sebagai peraturan oleh penguasa adalah hukum. Setiap norma memiliki perbedaan dalam sanksi. Sanksi inilah yang merupakan instrumen pengikat sehingga masyarakat melaksanakan aturan.
Hukum dipaksakan karena perundang-undangan. Unsur-unsur dalam hukum adalah :
  1. adanya unsur peraturan
  2. harus berisi norma (adanya sanksi), karena norma tanpa sanksi bukanlah hukum.
  3. hubungan hukum, hubungan yang diatur oleh hukum yang menimbulkan akibat-akibat hukum yang berupa hak dan kewajiban.
  4. harus ada subjek hukum, sebagai pendorong hak dan kewajiban ; yang punya hak dan kewajiban.
  5. hukum memiliki sanksi hukum.
Sumber hukum bisa berasal dari :
  1. peraturan perundang-undangan;
  2. kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan berulangkali dilakukan;
  3. yurisprudensi, putusan-putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang dijadikan sebagai pedoman untuk hakim-hakim di pengadilan dalam mengutus perkara yang sama;
  4. Traktat (perjanjian);
  5. Doktrin (pendapat para ahli hukum).
Hukum perdata adalah keseluruhan norma yang mengatur harta kekayaan. Dari kegiatan usaha akan timbul hak dan kewajiban. Bisnis bersifat teratur, sehingga diperlukan aturan (manajemen). Objek bisnis adalah benda, jasa (berkaitan dengan keahlian) dan fasilitas lain (contoh : sinyal HP, redensi, goodwill).
Perikatan dasar dalam bisnis yang ada dalam hukum perdata adalah jual beli, tukar menukar dan sewa menyewa. Diluar 3 perikatan itu bukan bisnis, misalnya kredit, perbankan dll.
  • Hukum privat : perdata, perkawinan, waris dll.
  • Hukum publik : hukum tata negara, hukum agraria, pidana.
  • Hukum ekonomi bersifat sosial karena mempunyai nilai ekonomis (mis. hukum kependudukan) ; dan merupakan ekonomi pembangunan karena profit oriented.
Hukum bisnis masuk dalam hukum ekonomi pembangunan. Unsur hukum : hubungan (perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban) dan subjek hukum (pelaku bisnis/pendukung hak dan kewajiban)
Hukum bisnis berfungsi untuk mengatur pelaku-pelaku bisnis (subjek hukum). Subjek hukum adalah manusia (biologis), badan hukum (yuridis/karena dikehendaki oleh hukum) dan benda bergerak (hak kebendaan melekat pada bendanya).
Hak kebendaan misalnya hak untuk hidup, hak untuk sewa dll.
Benda tak bergerak, misalnya tanah, hak kebendaannya terletak pada person recht-nya dan hak kebendaan akan berpindah pada saat ada penerimaan dan pemberian sekaligus resiko pun berpindah.
Klasifikasi badan usaha : tidak berbadan hukum (CV, firma, perseorangan dll) dan berbadan hukum (PT).

Manusia bisa menjadi subjek hukum sejak lahir dan diberi kelonggaran sejak dala kandungan apabila hukum menghendaki.
Kewenangan manusia : kecakapan bertindak dan hak.
Kecakapan bertindak adalah cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan melaksanakan kewajiban). Supaya seseorang cakap hukum, maka ia harus memenuhi syarat-syarat hukum yang bersifat kumulatif, yaitu :
  1. Dewasa (>21 tahun dan/atau sudah menikah);
  2. Tidak sakit ingatan;
  3. Tidak berada di lembaga pengampuan/harus mandiri.
Tujuan syarat-syarat hukum adalah supaya perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum manusia dapat dipertanggungjawabkan kembali secara hukum.
Syarat-syarat hukum badan hukum adalah :
  1. harus ada kekayaan yang terpisah dari pendiri-pendiri badan hukum itu;
  2. harus ada organisasi/pembagian tugas;
  3. harus memiliki tujuan yang jelas.
Khusus untuk PT, untuk menjadi badan hukum, PT harus memenuhi syarat material dan formal (40/2007 ; 1/1995).
Syarat material :
  1. Modal yang dimasukan, terdiri dari modal dasar (modal yang tertera dalam akta), modal yang disanggupi (oleh pemegang saham yang merupakan kekayaan PT) dan modal yang disetor (modal yang secara nyata telah diserahkan kepada PT).
  2. Pembagian organisasi.
  3. Tujuan.
Syarat formal :
  1. Akta pendirian autentik (akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu/notaris);
  2. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM ---> bagian hukum perdata;
  3. Pendaftaran di departemen perdagangan dan pengumuman di mass media.
Syarat-syarat diatas bersifat kumulatif.

Perjanjian adalah satu-satunya instrumen untuk memberikan perlindungan dari perbuatan-perbuatan hukum.
  • Konflik terjadi karena perbedaan pendapat/keputusan.
  • Sengketa adalah konflik yang sudah diketahui oleh publik.
  • Perkara adalah sengketa yang sudah dikaitkan dengan hukum. 
Basic norm perjanjian adalah KUH Perdata, ditunjang oleh KUH Perdata.
Perjanjian dapat dilakukan dalan bentuk lisan maupun tertulis.
Perjanjian tertulis misalnya perjanjian autentik dan perjanjian dibawah tangan.
Perjanjian autentik adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang (notaris).
Perjanjian autentik dan dibawah tangan mempunyai perbedaan dalah hal kekuatan pembuktian. Perjanjian autentik memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena tidak diperlukan bukti lain, cukup dengan perjanjian autentik itu. Perjanjian di bawah tangan harus menghadirkan bukti lain.

KUH Perdata :
  • Buku I : mengatur orang
  • Buku II : mengatur benda
  • Buku III : Perikatan (undang-undang dan perjanjian (Pasal 1313-1351)) 
  • Buku IV : Pembuktian dan Daluarsa
Pembuktian dibedakan menjadi : surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Perjanjian tidak ada dalam hukum bisnis.
Kontrak harus tertulis dan bentuknya standar (perjanjian baku). Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk formulir-formulir yang sudah dibakukan/distandarkan dimana di dalamnya disediakan tempat-tempat kosong untuk diisi para pihak dan biasanya isi perjanjian lebih menonjol, ditentukan oleh pihak yang mempunyai kedudukan yang lebih kuat. Contoh, perjanjian kredit, perjanjian kerja.
Latar belakng kontrak menjadi penting adalah :
  • untuk mengikuti tuntutan hukum bisnis internasional yang menghendaki semua bisnis/persetujuan/komitmen negara bahkan perorangan harus dituangkan dalam kontrak.
  • untuk memenuhi standar hukum bisnis internasional
Perjanjian menonjolkan sifat perorangan karena perjanjian merupakan bagian dari hukum perdata.
Gejala hukum adalah hak dan kewajiban, karena hak dan kewajiban pada setiap perjanjian berbeda/muncul sebagai hal yang baru (mengapa? Karena isi perjanjian tergantung kepada para pihak dan perjanjian menonjolkan sifat perorangan).

Dalam BW diatur hak kebendaan, kontrak sebagai sarana peralihan hak kebendaandan resiko (kewajiban memikul kerugian yang timbul di luar kemampuannya). Hak dan resiko berpindah pada saat ada perjanjian.
Buku II BW sifatnya tertutup, maksudnya setiap orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan selain yang ada di KUH Perdata.
Buku III BW sifatnya terbuka, jadi setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja.
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Contohnya, perjanjian pembukaan kliring, perjanjian dalam pasar modal.
Kebebasan dalam perjanjian tidak bersifat mutlak, karena :
  • tidak boleh bertentangan dengan undang-undang;
  • tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum;
  • tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan. 
Asas-asas : asas yang mendasari pembuatan perjanjian dan asas yang mendasari pelaksanaan perjanjian.
Asas yang mendasari perjanjian memiliki fungsi asas secara makro yaitu mencegah tindakan investor asing terhadap investor lokal dan mengamankan hak dan kewajiban.

Semua kontrak harus mengikuti asas-asas dibawah ini :
  1. Permberlakuan asas kebebasan berkontrak, mencegah pemaksaan dari pihak lain supaya hak dan kewajiban tidak diwarnai oleh pemaksaan dan tekanan.
  2. asas konsensuil, sebagai tanda telah terjadinya suatu kontrak yang ditandatangani oleh semua pihak karena perjanjian tidak akan terjadi tanpa kesepakatan.
  3. asas obligator, gejala hukum (objek benda, hak dan kewajiban benda).
  4. asas pelengkap, alat untuk menjadi stimulus/perangsang untuk investor asing untuk melakukan kontrak dengan investor lokal. Dalam asas ini diberi kebebasan sepenuhnya, apakah kontrak mengikuti undang-undang ataukah tidak. Timbulnya asas ini karena di dalam bisnis bercokol asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis yang artinya peraturan khusus dapat menghapus peraturan umum. Dimana peraturan merupakan lex specialis terhadap undang-undang (lex generalis).
Asas-asas tersebut bersifat kumulatif. Segala sesuatu yang bertentangan dengan asas ini dapat dibatalkan melalui lembaga peradilan diikuti penentuan ganti kerugiannya yang dipengaruhi oleh :
  • one prestasi
  • ingkar janji
  • perbuatan melawan hukum (Ps.1365 BW) 
Syarat untuk membatalkan perjanjian adalah perjanjian bersifat timbal balik (min. 1 hak dan 1 kewajiban) dan harus ada one prestasi (ingkar janji/suatu perbuatan debitur yang tidak melakukan prestasi yang dijanjikan dalam kontrak).
Tiga jenis one prestasi :
  1. sama sekali tidak melakukan prestasi, tidak diperlukan pernyataan lalai.
  2. melakukan prestasi tapi tidak seperti apa yang dijanjikan, diperlukan pernyataan lalai.
  3. terlambat melakukan prestasi, diperlukan pernyataan lalai.
Prestasi adalah tindakan kewajiban-kewajiban yang tertera dalam kontrak. Yang menyatakan one prestasi adalah debitur dan hakim.
Pernyataan lalai adalah suatu pernyataan tertulis dari kreditur kepada debitur yang berisis peringatan kapan selambat-lambatnya debitur memenuhi prestasinya. Sejak pernyataan lalai diberikan oleh kreditur, maka debitur telah melakukan one prestasi.

Pasal 1320 KUH Perdata berbunyi : "Untuk sahnya perjanjian diperlukan 4 syarat utama", yaitu :
  1. Kesepakatan : persetujuan dari kedua belah pihak. Ada kata sepakat (seiya sekata) kalau ada apa yang dikehendaki oleh satu orang, dikehendaki pula oleh orang lain. Sifat sepakat : bebas (dari tindakan paksaan fisik/psikis) dan mantap. Tujuan kesepakatan adalah untuk mencegah terjadinya perjanjian yang bersifat pemaksaan/tekanan (fisik, psikis, ekonomi, politik).
  2. Kecakapan bertindak, maksudnya harus ada surat kuasa. Kewenangan bertindak sah apabila memenuhi syarat-syarat hukum da kuasa hukum. Tujuannya supaya hak dan kewajiban yang terkandung dalam kontrak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum.
  3. Suatu hal tertentu yang objeknya jelas.
  4. Sebab yang halal yang menggambarkan isi (hak para pihak) dan tujuan perjanjian (kewajiban para pihak)
Kesepakatan dan kecakapan bersifat subjektif karena melekat pada subjeknya, sedangkan suatu hal tertentu dan sebab yang halal merupakan syarat yang bersifat objektif karena tergantung pada objeknya.
Batalnya perjanjian bisa disebabkan karena undang-undang dan isi perjanjian tersebut.

Pertemuan terakhir sebelum UTS, sesi tanya jawab. Kesimpulannya :
  • Hukum bisnis internasional tidak hanya berdasarkan keempat asas tapi perlu ditambah asas moral, asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kesamaan hak, asas kepatutan dll yang bersifat lex specialis.
  • Timbulnya perjanjian tidak bernama tidak diatur oleh KUH Perdata karena ketentuan diatur oleh Buku III BW dimana buku tersebut diatur oleh sistem terbuka, sehingga adanya kebebasan (isi maupun bentuknya) dan merupakan faktor pendorong timbulnya perjanjian tak bernama tersebut.
  • Adanya kontrak karena setiap kegiatan bisnis tidak diatur oleh perundang-undangan, sehingga dpakai kontrak. Kontrak adalah satu-satunya instrumen yang menjadi perlindungan hukum sehingga hak dan kewajiban bisa terealisasi.
  • Letak perlindungan hukumnya ada bila kontrak dijalankan sebagai suatu undang-undang dan suatu perjanjian dilaksanakan sesuai etiket. Letak perlindungan hukumnya ada pada asas-asas yang mendasari perjanjian tadi. 

0 komentar:

Posting Komentar