Pages

Beberapa Penjelasan Mengenai Postingan Sebelumnya

Sumber : tulisan yang ada di fotocopy handout Pengantar Hukum Bisnis

  • Perjanjian kontrak bersifat tertulis, autentik dan standar.
  • Perjanjian baku (contract standard) adalah suatu perjanjian (perbuatan) yang dituangkan dalam bentuk formulir-formulir yang sudah distandarisir atau dibakukan dimana di dalamnya disediakan tempat-tempat kosong untuk diisi oleh para pihak dan biasanya isi perjanjian lebih dominan ditentukan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat (mis. perjanjian perburuhan, kredit dll).
  • Verbintenis = persetujuan/perjanjian
  • KUH Perdata = BW
  • BW = Burgerlijkwet (harta kekayaan)
  • Perjanjian dapat dilakukan secara lisan dan tertulis.
  • Perjanjian autentik adalah perjanjian yang dibuat dihadapan pejabat berwenang.
  • Perjanjian dibawah tangan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
  • Perbedaannya : hanya di kekuatan hukum sebagai bukti / legitimasi.
  • Kontrak berperan penting karena mempunyai fungsi strategis, memberi perlindungan yang tidak termasuk hukum dagang dan KUH Perdata.
  • Hak kebendaan (KUH Perdata) : hak sewa, hak memungut hasil, hak milik (hak yang paling sempurna), hak guna usaha dll.
  • Lex Specialis Derogat Lex Generalis adalah peraturan-peraturan yang bersifat khusus dapat mencabut peraturan-peraturan yang bersifat umum. 
  • Buku II BW menggunakan sistem tertutup, artinya setiap orang tidak boleh mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah diatur. Akibatnya ada penerobosan hukum.
  • Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata. Misalnya, perjanjian kredit, keagenan, manufaktur, distributor dll.
  • BW : Buku I (Orang), Buku II (Benda), Buku III (Perikatan, undang-undang, perjanjian), Buku IV (Daluarsa/Pembuktian).
  • Pernyataan lalai : pernyataan dari debitur kepada kreditur yang berisi peringatan kapan debitur harus kewajiban/prestasi.
  • Ingkar janji adalah suatu kelalaian debitur yang tidak melakukan one prestasi (sama sekali tidak melakukan prestasi, terlambat melakukan prestasi dan melakukan prestasi tetapi tidak seperti yang dijanjikan.
  • Contoh asas pelengkap adalah utang piutang bunga.
  • Batalnya perjanjian karena bertentangan dengan hukum.
  • Sepakat adalah kehendak dari dua pihak yang berlawanan untuk dipersatukan/seiya sekata.
  • Sifat sepakat : mantap (tidak dalam proses), bebas (proses sepakat lahir tidak dari tekanan/terpaksa), kecakapan (memenuhi syarat hukum/dewasa dan mempunyai kuasa hukum).
  • Hal tertentu, keseluruhan objek harus lengkap.
  • Tujuan perjanjian : peralihan hak milik benda maupun penyerahan benda. 

0 komentar:

Posting Komentar