Pages

Jual Beli Perusahaan

Jual beli adalah suatu perjanjian timbal balik antara penjual dan pembeli dengan mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu benda sedangkan pembeli mengikatkan diri untuk membayar sejumlah harga sebagaimana yang diperjanjikan (Pasal 1457 BW).
Singkatnya, jual beli adalah adanya transaksi antara penjual dan pembeli.
Jual beli perusahaan adalah suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan yakni perbuatan pengusaha yang berdasarkan perusahaannya melakukan perbuatan jual beli produk.
Perjanjian jual beli perusahaan memiliki sifat khusus yang merupakan ciri-ciri jual beli perusahaan tersebut.
Sifat kekhususan jual beli perusahaan, yaitu :
1.      Transaksi yang dilakukan merupakan perbuatan perusahaan (mengutamakan keuntungan dan pembukuan);
2.      Para pihak dalam perjanjian terdiri dari para pengusaha, yaitu orang/badan hukum yang menjalankan perusahaan;
3.      Objeknya berupa produk perusahaan yang berupa barang dagangan untuk dijual kembali kepada konsumen atau untuk kepentingan perusahaan;
4.      Membutuhkan sarana pengangkutan barang melalui darat, laut dan udara;
5.      Memerlukan syarat-syarat khusus yang berlaku dalam jual beli perusahaan.
Sifat-sifat diatas tidak diatur dalam UU Hukum Perdata dan bersifat contarctual dan standard (baku), yakni yang dituangkan dalam bentuk formulir yang sudah dibagikan yang didalamnya berisi tempat-tempat kosong isi, biasanya lebih banyak ditulis oleh yang kedudukannya lebih tinggi.

Jual beli perusahaan berlangsung lintas negara dan lintas bangsa. Pengaturan jual beli perusahaan :
1.      Warsawa Oxford Rules tahun 1932 tentang Syarat C.I.F (Cost Insurance and Freight);
2.      INCO-TERMS tahun 1953 tentang Syarat Umum Jual Beli Perusahaan;
3.      UNIFORM CUSTOMS and PRACTICE FOR DOCUMENTARY CREDITS tahun 1974 Tentang Letter of Credit (L/C);
4.      Peraturan Internasional lainnya, seperti : GATT, WTO, MTO, URUGUAY ROUND, dsb;
5.      Peraturan Nasional, seperti : UU Lalu Lintas Devisa, Peraturan Ekspor-Impor, dsb.
Pengaturan tersebut diambil dari UU, traktat, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin hukum dan persetujuan.
Dalam jual beli perusahaan, harus menggunakan kontrak baku (standard contract) untuk memenuhi tuntutan hakim internasional. Kontrak baku adalah suatu perjanjian yang dituangkan dalam bentuk formulir-formulir yang sudah dibakukan (dicetak standard) yang dilengkapi dengan tempat-tempat yang kosong yang harus diisi oleh para pihak dan biasanya isi perjanjian lebih dominan ditentukan oleh pihak yang mempunyai kedudukan yang lebih kuat.

Kontrak baku dibatasi oleh UU, kesusilaan dan ketertiban umum dan menganut asas :
·         Asas kebebasan berkontrak;
·         Asas konsesualisme;
·         Asas kepercayaan;
·         Asas kekuatan mengikat;
·         Asas persamaa hak;
·         Asas keseimbangan;
·         Asas moral;
·         Asas kepatutan;
·         Asas kebiasaan;
·         Asas kepastian hukum.

Unsur-unsur jual beli perusahaan :
1.      Terjadinya jual beli perusahaan;
2.      Sifat berdiri sendiri objek jual beli dan waktu beralihnya resiko;
3.      Proses penyerahan objek dan beralihnya hak milik;
4.      Proses penyerahan dokumen jual beli perusahaan;
5.      Proses pengangkutan dan premi asuransi;
6.      Syarat-syarat khusus dalam jual beli perusahaan;
7.      Waktu penerimaan objek jual beli perusahaan;
8.      Dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam jual beli perusahaan;
9.      Pembayaran harga objek jual beli perusahaan.

Syarat-syarat dalam jual beli perusahaan :
1.      LOCO : suatu syarat dimana pembeli menerima penyerahan barang di gudang penjual, risiko dan hak milik beralih kepada pembeli mulai saat barang diangkut keluar dari gudang penjual;
2.      F.A.S (Free Alongside Ship) : suatu syarat dimana penjual menyerahkan barang yang disamping kapal yang sudah disediakan pembeli di pelabuhan pemuatan, pembeli menanggung semua cost yang dikeluarkan, seperti pemuatan, premi asuransi, bongkat muat barang dsb;
3.      F.O.B (Free On Board) : syarat dimana penjual menyerahkan barang diatas kapal yang disediakan pembeli di pelabuhan muatan, seluruh cost yang dikeluarkan menjadi tanggungan penjual dan pembeli bebas dari semua cost;
4.      C.I.F (Cost Insurance and Freight) : suatu syarat dimana penjual menanggung semua cost mengangkut barang sampai di pelabuhan pembongkaran, yakni pelabuhan pembeli;
5.      C&F (Cost and Freight) : suatu syarat dimana penjual menanggung premi asuransi barang selama proses pengangkutan. Letak bedanya dengan syarat CIF, yang menentukan premi asuransi menjadi tanggungan pembeli;
6.      FRANKO : suatu syarat dimana penjual harus menyerahkan barang di gudang pembeli. Syarat Franko merupakan kebalikan dari syarat LOCO dimana pembeli harus mengambil barang di gudang penjual.
Dokumen jual beli perusahaan memiliki peranan penting dalam hubungan dengan penerimaan barang oleh pembeli dan penarikan uang pembayaran oleh penjual. Dokumen ini merupakan syarat pembukaan L/C. 

Dokumen tersebut antara lain :
1.      Konosemen (Bill of Lading) : dokumen pengangkutan yang berisi daftar barang yang dikirim penjual kepada pembeli sesuai perjanjian (dokumen induk);
2.      Faktur (invoice) : dokumen yang berisi catatan barang-barang beserta harganya ditempat penjual. Macam invoice :
a.      Commercial invoice : invoice yang dibuat penjual yang berisi nama barang dan harga;
b.      Consular invoice : invoice yang dibuat oleh konsul dagang negara pembeli di negara penjual.
3.  3. Polis asuransi : tanda bukti bahwa barang-barang yang dikirim telah diasuransikan. Berfungsi sebagai jaminan atas keselamatan barang bagi pihak pengangkut;
     4. Certificate of Origin : surat keterangan asal barang yang dikeluarkan oleh kamar dagang negara penjual untuk menjamin keaslian barang ybs;
5.      5. Packing List : suatu daftar tentang koli-koli beserta isinya yang dibuat oleh perusahaan yang mengemas barang tsb (Merk dan Nomor, berat, ukuran dan keterangan masing-masing koli);
6.      Weight List : daftar timbangan barang di pelabuhan pemuatan.

Dokumen
 
Penerimaan barang dan pembayaran harga
Penjual
 
Pembeli
 
Penerimaan
 
Pembayaran
 
Cara-cara pembayaran :
·    Cash payment : pembayaran yang dilakukan secara tunai;
·    Cash devisa : pembayaran dengan cara penjual memberi kredit kepada pembeli yang harus dibayar kembali oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian jual beli perusahaan;
·    Pembukaan kredit berdokumen (L/C) : cara pembayaran ini paling lazim digunakan dalam jual beli perusahaan.
 
 
                                               
Bank Devisa
 
· Tempat pembayaran
· Saat pembayaran
 
                                                Kewajiban
















Bank devisa merupakan bank umum yang ditunjuk oleh BI. Syarat-syarat bank umum yang akan dijadikan bank devisa adalah :
1.      Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya;
2.      Mempunyai tenaga ahli yang memiliki pengetahuan tentang jual beli perusahaan;
3.      Melayani jual beli valuta asing.
Tugas bank devisa adalah :
1.      Melayani penjual dan pembeli untuk membuka dan menerima L/C;
2.      Mengusahakan valuta asing yang dibutuhkan oleh nasabah;
3.      Melayani penjual dalam merealisasi hasil bisnisnya;
4.      Jual beli traveller cheque dan melayani transfer valas;
5.      Melakukan pembayaran dalam perdagangan luar negeri.

Sumber: Handout Pengantar Hukum Bisnis (Saryono Hanadi)
maaf kalo ada yang ga bener, males ngebenerinnya :p

0 komentar:

Posting Komentar