Pages

PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri / KPLN)

Dasar hukum :

  1. UU No.7 Tahun 1983 => UU No.36 Tahun 2008 (PPh);
  2. KepMenKeuRi No.164/KMK.03/2002, tanggal 19 April 2002 tentang KPLN.
Prinsip : Penghasilan yang dikenakan pajak bagi WP dalam negeri adalah penghasilan seluruh dunia.
Rumus : (Penghasilan LN/Penghasilan Kena Pajak) x PPh Terutang
Pilih yang paling rendah.


Contoh 1 :
PT D di Jakarta memperoleh penghasilan neto tahun 2009 sbb :
a. negara X, laba Rp1.000.000.000. Tarif pajaknya 40% (Rp400.000.000)
b. negara Y, laba Rp3.000.000.000. Tarif pajaknya 25% (Rp750.000.000)
c. negara Z, rugi Rp2.500.000.000
d. penghasilan DN Rp4.000.000.000
Perhitungan :
  1. Penghasilan LN = 1.000.000.000 + 3.000.000.000 + 0 (rugi) = 4.000.000.000
  2. Penghasilan DN = 4.000.000.000
  3. Jumlah = 4.000.000.000 + 4.000.000.000 = 8.000.000.000
  4. PPh terutang Pasal 17 (28%) = 2.240.000.000
  5. Batas maksimum negara X = (1.000.000.000/8.000.000.000) x 2.240.000.000 = 280.000.000 vs 400.000.000 (pilih yang paling kecil)
  6. Batas maksimum negara Y = 3M/8M x 2,24M = 840.000.000 vs 750.000.000 (pilih yang paling kecil)
  7. Jumlah kredit pajak LN = 280.000.000 + 750.000.000 = 1.030 juta

0 komentar:

Posting Komentar