Pages

Pasar Modal

Latar Belakang :
Kegiatan ekonomi mikro dan makro mengalami pertumbuhan ekonomi secara riil dan global sehingga adanya proses pembentukan modal dalam menunjang perkembangan ekonomi. Dalam hal ini, muncullah pasar modal (UU No.8 tahun 1995). Pasar modal memegang peranan penting sebagai unit kegiatan ekonomi surplus dan defisit. Tujuan pasar modal adalah mengembangkan modal perusahaan, sebagai sarana go public dan sebagai sarana mendapatkan goodwill perusahaan.
Pasar modal merupakan jaringan tatanan yang memungkinkan :
  1. pertukaran dana jangka panjang dan merupakan pasar konkrit;
  2. penambahan financial assets;
  3. investor untuk mengubah dan menyesuaikan portfolio investasi.

Pasar modal melakukan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal adalah :
  • suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisir dengan efek diperdagangkan;
  • suatu tempat yang menjembatani hubungan antara pemilik modal dengan peminjam dana;
  • suatu sistem terorganisir yang mempertemukan penjual dan pembeli efek.

Ciri-ciri pasar modal :
  1. melibatkan beberapa pihak (emiten, investor, lembaga penunjang dan pemerintah);
  2. instrumen yang ditawarkan berupa utang jangka panjang dan modal perusahaan;
  3. jatuh tempo meliputi dana jangka menengah dan jangka panjang;
  4. pasar modal mencakup permasalahan yang luas dan besar;
  5. transaksi pasar modal terjadi dalam suatu pasar yang sifatnya terbuka dan tidak langsung;
  6. penawaran dilakukan pada pasar perdana dan pasar sekunder.
Bedanya dengan pasar uang adalah :
  1. pertemuan antara pihak surplus dana dan defisit dana;
  2. berobjek pada instrumen dana jangka pendek;
  3. tidak terikat pada tempat dan waktu tertentu;
  4. pada umumnya, supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu jasa perantara;
  5. bersifat abstrak.

Eksistensi pasar modal di Indonesia :
  • Diawali tahun 1912 di Jakarta oleh orang-orang Belanda di Indonesia;
  • Efek yang diperdagangkan adalah saham dan obligasi perusahaan Belanda dan pemerintah Hindia Belanda;
  • Aktivitas berhenti pada Perang Dunia II dan aktif kembali tahun 1950 dengan dibentuknya UU No.15 tahun 1952 tentang UU Darurat tentang Bursa;
  • Dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), sekarang Badan Pengawas Pasar Modal, dengan kebijakan
    • Keringanan pajak perseroan sebesar 10-20% selama 5 tahun sejak perusahaan go public bagi perusahaan yang melakukan emisi;
    • tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, bunga, dividen, royalti dan pajak kekayaan atas nilai saham bagi WNI yang membeli saham di pasar modal.
  • Tahun 1988 melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakdes 20 tahun 1988, berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal yang meliputi :
    • kemudahan syarat go public;
    • diperkenalkan bursa paralel;
    • penghapusan segala pungutan;
    • investor asing diperbolehkan membeli saham perusahaan;
    • dibolehkan terbit saham atas unjuk;
    • batasan fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya;
    • proses emisi telah diselesaikan BAPEPAM dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapi syarat.

Perundang-undangan pasar modal, yaitu :
  • UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  • PP No.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
  • PP No.46 tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal;
  • Beberapa keputusan menteri keuangan RI.
Lembaga yang terlibat dalam pasar modal :
  • BAPEPAM
  • Lembaga Penunjang Pasar Modal
    • penjamin emisi efek
    • konsultan hukum
    • notaris
    • agen penjual
    • perusahaan penilai
  • Lembaga Penunjang Emisi Obligasi
    • Wali Amanat
    • Penanggung (Guarantor)
    • Agen Pembayar (Paying Agent)
  • Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
    • pedagang efek
    • perantara perdagangan efek
    • perusahaan efek
    • biro administrasi efek
    • reksadana
Tugas BAPEPAM :
  • mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur;
  • melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga seperti : bursa efek, lembaga kliring, reksadana, perusahaan efek, lembaga penunjang pasar modal dan profesi penunjang pasar modal;
  • memberi pendapat kepada menteri keuangan mengenai pasar modal.
Kewajiban BAPEPAM :
  • menjamin pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal;
  • keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek;
  • penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin perorangan dan pendaftaran profesi;
  • penjatahan efek pada suatu penawaran umum.
Penjamin Emisi Efek :
  • Memberikan nasihat mengenai efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga dan jagka waktu efek;
  • membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen emisi efek, serta mendampingi emiten selama proses evaluasi;
  • mengorganisasi penyelenggaraan emisi.
Notaris :
  • Membuat berita acara RUPS, membuat akta perubahan dan menyiapkan semua naskah kontrak dalam emisi efek.
Akuntan Publik :
  • Melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan;
  • Memeriksa pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi umum;
  • Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik.
Konsultan Hukum :
  • Menganalisis aspek hukum emiten dan memberikan advis dari sisi hukum tentang kondisi dan keabsahan usaha emiten, meliputi : AD/ART, izin usaha, bukti pemilikan kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan emiten dan penyelesaian sengketa.
Agen Penjual :
  • Melayani investor pemesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat kepada pemesan.

Wali Amanat :
  • Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten;
  • Melakukan penilaian terhadap harta kekayaan emiten;
  • Memberikan nasihat kepada emiten;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelunasan peminjaman emiten;
  • Melaksanakan agen seluruh pembayaran;
  • Mengikuti perkembangan perusahaan emiten;
  • Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan emiten.
Penanggung :
  • Menjamin dipenuhinya pinjaman obligasi dari emiten kepada para pemegang obligasi bilamana emiten tidak memenuhi kewajbannya.
Agen Pembayar :
  • Membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
Pedagang Efek :
  • Melakukan jual beli efek;
  • Menciptakan pasar bagi efek tertentu;
  • Menjaga keseimbangan harga efek;
  • Memelihara likuiditas efek dengan cara jual beli efek tertentu di pasar sekunder.
Perantara Perdagangan Efek :
  • Menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan pada bursa efek.
Perusahaan Efek :
  • Menjalankan kegiatan baik sebagai penjamin emisi efek (underwritter), perantara pedagang efek (broker), manajer investasi maupun penasihat investasi.
Biro Administrasi Efek :
  • Perusahaan yang menjalankan jasa-jasa melakukan pembukuan, transfer uang, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat emiten dan laporan tahunan emiten.
Reksadana :
  • Perusahaan yang bertugas untuk mengelola dana-dana dari investor dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi.


Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan peraturan yang berlaku dan strategi perusahaan dalam menggalang dana. Perusahaan emiten membuat perencanaan internal dan eksternal.
Keuntungan emiten go public :
  1. dapat memperoleh dana besar yang diterima sekaligus;
  2. proses untuk go public relatif mudah dan biaya relatif murah;
  3. perusahaan akan bersifat terbuka yang memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan secara profesional;
  4. memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan;
  5. perusahaan emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat melalui media promosi yang sangat efektif.
Mekanisme penawaran umum :
  • Sebelum Emisi
    • Internal Perusahaan
      • Rencana go public;
      • RUPS;
      • Penunjukkan underwritter, profesi dan lembaga penunjang;
      • Mempersiapkan dokumen;
      • Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin emisi;
      • Kontrak pendahuluan dengan bursa efek;
      • Tanda tangan kontrak;
      • Public expose.
    • BAPEPAM
      • Emiten menyampaikan pendaftaran;
      • Expose di BAPEPAM;
      • Tanggapan dan komentar.
  • Emisi
    • Pasar Primer
      • Penawaran oleh sindikasi penjamin emisi;
      • Penjatahan kepada pemodal;
      • Penyerahan efek kepada pemodal.
    • Pasar Sekunder
      • Emiten mencatat efeknya di bursa efek;
      • Perdagangan efek di bursa.
  • Setelah Emisi
    • Pelaporan
      • Laporan berkala/tahap;
      • Laporan kejadian yang penting dan relevan di bursa efek.

Produk Pasar Modal :
  • Saham :
    • Tanda penyertaan atau pemilikan seseorang/badan dalam perusahaan;
    • Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tsb;
    • Keuntungan : dividen dan capital gain.
  • Saham Preferen :
    • Saham gabungan antara daham biasa dan obligasi, artinya disamping memiliki ciri seperti obligasi juga memiliki ciri saham biasa;
    • Keuntungan : adalah mendapatkan bunga seperti bunga obligasi, dividen dan capital gain.
  • Obligasi :
    • Surat berharga/sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan yang diberi pinjaman;
    • Wujud obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tsb memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi;
    • Keuntungan : bunga tetap seperti deposito dan capital gain.
  • Obligasi Konversi :
    • Mirip dengan obligasi biasa, bedanya pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi;
    • Keuntungan : bunga, dividen dan capital gain.
  • Reksadana (Mutual Fund) :
    • Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal;
    • Keuntungan : dividen, capital gain dan nilai aktiva bersih (NAB).
  • Right Issue :
    • Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten;
    • Keuntungan : dividen dan capital gain.
  • Waran :
    • Hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang telah ditentukan, biasanya waran dijual bersama dengan surat lain, misal : obligasi, saham;
    • Keuntungan : bunga obligasi, dividen saham dan capital gain.


Manfaat Pasar Modal
Manfaat bagi Emiten :
  1. Dana yang dihimpun relatif besar;
  2. Dana yang diperoleh dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai;
  3. Manajemen keuangan dapat dikelola dengan bebas dan leluasa;
  4. Mempertinggi citra dan solvabilitas perusahaan;
  5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil;
  6. Tidak ada bebas finansial yang tetap;
  7. Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas;
  8. Profesional dalam pengelolaan manajemen meningkat;
  9. Pembayaran tunai hasil penjualan saham lebih besar dari harga nominal perusahaan.
Manfaat bagi Investor :
  1. Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi;
  2. Memperoleh dividen bagi pemegang saham dan bunga bagi pemegang obligasi;
  3. Mempunyai hak suara baik dalam RUPS maupun RUPO;
  4. Mudah mengganti instrumen investasi yang ada;
  5. Dapat melakukan investasi sekaligus dalam beberapa instrumen yang mengandung risiko relatf kecil.
Manfaat bagi Lembaga Penunjang :
  1. Menuju ke arah profesional dalam memberikan pelayanan;
  2. Pembentuk harga instrumen pada bursa paralel;
  3. Memberi variasi pada jenis lembaga penunjang;
  4. Likuiditas efek perusahaan semakin tinggi;
  5. Perusahaan mudah mendapatkan goodwill yang bersifat preferen.
Manfaat bagi Pemerintah :
  1. Mendorong laju pembangunan ekonomi dan investasi;
  2. Penciptaan lapangan kerja dan meminimalkan angka pengangguran;
  3. Memperkecil debt service ratio (DSR);
  4. Mengurangi beban anggaran pembangunan bagi BUMN.

Sumber : Handout Pengantah Hukum Bisnis (Saryono Hanadi)

0 komentar:

Posting Komentar