Landasan hukum :
- UU No.7 Tahun 1983 => UU No.36 Tahun 2008;
- KepMenKeu RI No.650/KMK.04/94 tentang penetapan saat diperolehnya dividen atas penyertaan modal pada badan usaha diluar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek;
- KepMenKeu RI No.522/KMK.04/98 tentang batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong PPh;
- Peraturan Dirjen Pajak No.70/PJ/2007 tentang perkiraan penghasilan neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Tarif :
- 1,5% dari jumlah bruto, atas dividen, bunga, royalti dan hadiah;
- 2,0% dari jumlah bruto, atas sewa dan penghasilan lain, imbalan;
- Wajib pajak dalam negeri = 20% x bruto bunga;
- Wajib pajak luar negeri = 20% x bunga bruto atau disesuaikan.
Bunga deposito yang dikecualikan dari PPh 23 :
- tidak lebih dari Rp7.500.000;
- bunga dari bank yang didirikan di Indonesia/cabang bank luar negeri di Indonesia;
- bunga yang ada dana pensiunnya dan disahkan oleh menteri keuangan;
- bunga tabungan tertentu sesuai ketentuan dari pemerintah.
Pemotong PPh 23 adalah akuntan, arsitek, notaris, PPAT, pengacara, konsultan, dokter, orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan sebagai pemotong PPh 23 atas pembayaran/ penghasilan berupa sewa.
Contoh 1 :
PT Perkasa membayar dividen kepada Tn.Bonar Napitupulu untuk masa Januari s/d Juni 2006 sebesar Rp80.100.000.
PPh 23 = 15% x Rp80.100.000 = Rp12.015.000 (kredit pajak)
Contoh 2 :
CV Selera Makan membayar royalti atas pemakaian merk ayam goreng Ny.Suharti sebesar Rp126.800.000 kepada Ny.Suharti.
PPh 23 = 15% x Rp126.800.000 = Rp19.020.000 (kredit pajak)
Contoh 3 :
Kunyuk Rojolele anggota koperasi Gotong Royong, bulan Mei 2006 menerima bunga atas simpanannya di koperasi sebesar Rp800.000.
PPh 23 = 15% x Rp800.000 = Rp120.000 (final)
Contoh 4 :
Fa Angin Puyuh memiliki rumah yang dikontrakkan sebesar Rp200.000.000 setahun.
PPh 23 = 10% x Rp200.000.000 = Rp 20.000.000
Contoh 5 :
PT Rudal meminta jasa konsultan manajemen dengan pembayaran sebesar Rp60.000.000.
PPh 23 = 15% x 30% x Rp60.000.000 = Rp2.700.000 (kredit pajak)
Contoh 6 :
PT Pilar memborong pembangunan kantor dengan nilai kontrak Rp2.100.000.000.
PPh 23 = 15% x 13,33% x Rp2.100.000.000 = Rp42.000.000 (kredit pajak)
Contoh 7 :
PT Merpati mencarter 5 pesawat @ US$100.000. Kurs = Rp9.400.
PPh 23 = 5 x US$100.000 x Rp9.400 x 6% x 30% = Rp84.600.000 (final)
Contoh 8 :
Notaris menyewa rumah sebesar Rp3.000.000 sebulan.
PPh 23 = 10% x Rp3.000.000 = Rp300.000 (final)
Contoh 9 :
PT Tanah menyewa mesin senilai Rp30.000.000.
PPh 23 = 15% x 30% x Rp30.000.000 = Rp1.350.000 (kredit pajak)
0 komentar:
Posting Komentar