Adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah baik pusat/daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu, baik pemerintah/swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
Pemungut PPh Pasal 22 :
- Bank Devisa, DIRJEN Bea dan Cukai;
- DIRJEN Perbendaharaan, Bendaharawan Pemerintah/KPKN (baik pusat maupun daerah);
- BUMN dan BUMD yang melakukan pembayaran atas pembelian barang dari belanja negara/belanja daerah;
- BI, BULOG, PT TELKOM, PT PLN, PT GI, PT INDOSAT, PT KRAKATAU STEEL, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya dari APBN maupun non-APBN;
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen (0,25%), industri kertas (0,10%), industri baja (0,30%), industri otomotif (0,45%) dan industri pokok (0,15%);
- Produsen/importir BBM, gas dan pelumas atas penjualan BBM, gas dan pelumas;
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Tarif Pemungutan PPh 22 untuk SPBU swasta adalah 0,3% dari hasil penjualan, sedangkan untuk SPBU Pertamina 0,25% dari penjualan. Penjualan kepada agen/penyalur bersifat final, tetapi tidak bagi selain penyalur/agen.
Pengecualian PPh 22 :
- Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh;
- Impor barang dagang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN dilakukan oleh Badan Perwakilan Negara Asing, keperluan internasional, hadiah, barang untuk keperluan museum, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, peralatan khusus tunanetra/penyandang cacat lainnya, peti (abu) jenazah, barang pindahan, barang pada batas tertentu, keperluan umum, persenjataan untuk negara, keperluan negara, vaksin polio, buku pelayanan umum dan kitab suci, transportasi (pesawat, KA, kapal dll) untuk negara;
- Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
- Pembayaran atas penyerahan barang-barang (tidak dipecah) sebanyak Rp1.000.000;
- Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum, benda-benda pos;
- Emas batangan yang akan diproses untuk tujuan ekspor;
- Pembayaran/pencairan dana jaringan pengaman sosial oleh KPPN;
- Re-impor
Saat terutang dan dilunasi :
- atas impor barang, penyetoran dilakukan oleh importir ybs ke bank devisa/bank persepsi/dirjen bea cukai;
- dalam hal pembayaran bea masuk ditunda/dibebaska => pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB);
- atas pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD serta BUMN/BUMD;
- atas pembelian hasil produksi dan hasil perkebunan, pertanian, perhutanan dan perikanan;
- atas penjualan hasil produksi BBM oleh importir => dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang.
Contoh 1 perhitungan dan pemungutan PPh Pasal 22
PT Tanah Merdeka mengimpor 10 partai barang dengan nilai CIF US$500.000. Bea masuk 40%, BMT 10%. PT Tanah Merdeka terdaftar dan memulai API. Misalkan kurs menurut KepMenKeu pada waktu pelunasan pajak dalam rangka impor Rp9.300 per 1 US$. Perhitungan :
- Nilai dasar untuk perhitungan bea masuk adalah US$500.000xRp9.300 = Rp4.650.000.000
- Bea masuk 40% x Rp4.650.000.000 = Rp1.880.000.000
- BMT 10% x Rp4.650.000.000 = Rp465.000.000
- Dasar perhitungan pajak (nilai impor) = Rp4.650.000.000 + Rp1.880.000.000 + Rp. 465.000.000 = Rp6.975.000.000
- PPh Pasal 22 yang disetor oleh importir = 2,5% x Rp6.975.000.000 = Rp174.375.000 (kredir pajak)
Contoh 2 :
DepDagRi membeli 100 unit komputer kepada PT Teknologi Tinggi dengan harga Rp6.000.000 per unit. Pembayaran dilakukan oleh bendaharawan DepDagRi. Perhitungan :
- Harga 100 unit komputer, 100 x Rp6.000.000 = Rp600.000.000
- PPh Pasal 22 dipungut oleh bendaharawan, yakni 1,5% x Rp600.000.000 = Rp9.000.000 (kredit pajak)
Contoh 3 :
PT Semen Tiga Roda menjual 10.000 zak semen kepada CV Penyalur dengan harga Rp25.000 per zak.
PPh Pasal 22 dipungut oleh PT Semen Tiga Roda = 10.000 x 0,25% x Rp25.000 = Rp625.000 (tidak final)
Contoh 4 :
PT Pertamina bulan Mei 2006 mendrop 10.000 kL BBM premium ke SPBU CV Tunas Harapan dengan harga penebusan Rp3.600 per liter.
PPh Pasal 22 yang dipungut Pertamina adalah = 10.000 x 1.000 x 0,30% x Rp3.600 = Rp108.000.000 (final)
Contoh 5 :
BPS membeli ATK ke Toko Rajin seharga Rp700.000 dan tidak ada pembelian lagi untuk yang berikutnya.
Transaksi ini tidak dipungut PPh karena dibawah Rp1.000.000
Contoh 6 :
PT Kopi Tubruk (industri/pengolahan) biji kopi untuk tujuan ekspor dan penjualan dalam negeri, membeli 5 ton biji kopi mentah dari Tjik Mahmud dengan harga Rp200.000.000.
Perhitungan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Kopi Tubruk kepada Tn. Tjik Mahmud = 0,5% x Rp200.000.000 = Rp.1.000.000 (kredit pajak, bagi Tn.Mahmud).
0 komentar:
Posting Komentar